JAKARTA - Pemerintah resmi menetapkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. Namun, pemerintah juga menyiapkan paket kebijakan ekonomi berupa insentif perpajakan yang diberikan untuk pembebasan PPN mencapai Rp265,5 triliun pada 2025.
Di sisi lain, PDIP resmi memecat Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka dan Bobby Nasution dari keanggotaan partai.
Selain itu, ada beberapa isu menarik lainnya di Okezone. Berikut ini lima berita terpopuler Okezone sepanjang Senin, 16 Desember 2024
1. Pemerintah Pastikan PPN 12% Tetap Berlaku 2025
Pemerintah memastikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% tetap berlaku pada 2025. Namun, pemerintah membebaskan PPN untuk bahan pokok pada 2025.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa pembebasan PPN bagi sejumlah barang yang masuk kategori kebutuhan pokok hadir dalam paket stimulus ekonomi. Dia berharap dengan paket stimulus ini dapat memberikan kesejahteraan kepada masyarakat.
"PPN tahun depan akan naik sebesar 12% per 1 Januari. Namun, barang-barang yang dibutuhkan oleh masyarakat, ini PPN-nya diberikan fasilitas atau 0%," kata Airlangga dalam acara konferensi pers Paket Kebijakan Ekonomi untuk Kesejahteraan di Jakarta, Senin (16/12/2024).
Baca berita selengkapnya di sini
2. PDIP Resmi Pecat Jokowi, Gibran dan Bobby
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) resmi memecat Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dari keanggotaan partai. Bahkan, partai berlambang moncong banteng putih itu juga memecat anak Jokowi, Gibran Rakabuming Raka dan menantu Bobby Nasution.
Pemecatan itu diumumkan oleh Ketua Bidang Kehormatan PDIP Komarudin Watubun dalam keterangan melalui video pada Senin (16/12/2024).
"DPP Partai akan mengumumkan surat keputusan pemecatan terhadap saudara Joko Widodo, saudara Gibran Rakabuming Raka, dan saudara Bobby Nasution, serta 27 anggota lain yang kena pemecatan," kata Komarudin dalam keteranganya.
Adapun SK pemecatan Jokowi teregristrasi drngan nomor 1649/ KPTS/ DPP/XII/ 2024. Sementara SK pemecatan Gibran teregristrasi nomor 1650/KPTS/DPP/XII/2024. Sedangkan pemecatan Bobby, teregristrasi nomor 1651/KPTS/XII/2024.
Baca berita selengkapnya di sini
Follow Berita Okezone di Google News