MAKASSAR - Bea Cukai Makassar sudah melakukan klarifikasi kepada jamaah haji kloter pertama di Makassar, Suanarti Daeng Kanang (46) soal emas seberat 180 gram saat pulang ke tanah air.
Suanarti menjalani pemeriksaan klarifikasi selama tiga jam di kantor Bea Cukai Makassar dari pukul 08.00 Wita hingga pukul 11.00 Wita pada hari ini, Senin 10 Juli 2023.
Pengacara Suanarti, Ayu memastikan pihaknya sudah mengklarifikasi persoalan emas di Bea Cukai.
"Jadi kami sudah tidak ada permasalahan lagi dengan Bea Cukai, sudah diceritakan semua sama Bea Cukai terkait yang diviralkan itu," kata dia kepada wartawan.
Lalu, Bea Cukai Makassar mengungkap emas yang dibawa oleh Suarnati ke Tanah Air setelah membelinya di Tanah Suci adalah bukan emas asli atau imitasi.
"Berdasarkan penelitian kami, barang tersebut sudah kami koordinasikan dengan Pegadaian. Dari Pegadaian menyimpulkan bahwa barang tersebut bukan emas, begitu hasilnya. Kemungkinan seperti itu (imitasi)," ungkap Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Makassar Ria Novika Sari.
Follow Berita Okezone di Google News