JAKARTA – Pondok Pesantren Al Zaytun di Indramayu terus menuai sorotan karena ajaran-ajaran nyelenehnya. Untuk itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) tengah menganalisis rekomendasi pencabutan izin ponpes tersebut.
Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) MUI Bidang Hukum dan HAM, Ikhsan Abdullah mengatakan, rekomendasi itu seiring dengan polemik yang terjadi di pondok pesantren tersebut. Salah satunya ialah dugaaan penyimpangan ajaran agama. Bahkan, berdasarkan hasil penelitian MUI, Al-Zaytun sudah jelas terafiliasi dengan gerakan Negara Islam Indonesia (NII).
"Ya, itu (soal pencabutan izin) lagi dianalisis. Semuanya sedang dikaji," kata Ikhsan usai menghadiri rapat koordinasi di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (21/6/2023).
Meski begitu, pihaknya lebih merekomendasikan penindakan hukum kepada pimpinan pondok pesantren yakni Panji Gumilang karena diduga melakukan ajaran sesat dan menghina agama islam.
Sebab, jika izin ponpes dicabut, maka akan menganggu hajat hidup orang banyak, terutama para pekerja di yayasan. Saran lain di luar pencabutan izin, kata Ikhsan, ialah pergantian kepengurusan.
"Panji Gumilang yang harus dilakukan penindakan hukum ya cukup. Selanjutnya, yayasan dan pendidikannya dilakukan mungkin penggantian pengurus, discreening ulang lagi," katanya.
Follow Berita Okezone di Google News