JAKARTA - Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) menegaskan menolak alih fungsi lahan pertanian berkelanjutan di berbagai daerah.
Untuk itu, Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Inspektorat Jenderal (Itjen) memperkuat sinergi dan komitmen lintas kementerian atau lembaga hingga aparat hukum guna mencegah dan mengendalikan alih fungsi lahan pertanian.
“Saya sangat bahagia, karena hari ini kami sepakat, satu hati untuk tidak main-main dengan alih fungsi lahan," tegas Mentan, Rabu (21/6/2023).
Alih fungsi lahan pertanian pun menjadi ancaman terhadap produksi serta ketersediaan pangan di masa depan. Pergeseran fungsi lahan yang awalnya diperuntukkan untuk bercocok tanam berubah menjadi pengembangan perumahan, industri, atau infrastruktur dapat mengakibatkan hilangnya lahan pertanian yang subur.
Alih fungsi lahan juga dapat mengganggu keseimbangan ekosistem dan mengurangi keanekaragaman hayati, sehingga mengancam keberlanjutan lingkungan.
Pengamat Pertanian Sujarwo mengatakan, ada beberapa faktor yang mempengaruhi pergeseran penggunaan sumberdaya lahan pertanian. Seperti adanya efek permintaan dari non pertanian yang berkembang jauh lebih cepat.
"Selama pandemi, sektor lain pertumbuhannya (alih fungsi lahan) negatif dan pertanian tercatat tumbuh positif, tetapi dalam catatan data nasional saat kondisi normal pertumbuhan sektor non-pertanian di atas pertumbuhan pertanian.," ungkapnya.
Menurut Sujarwo, keuntungan dari segi ekonomi jika lahan pertanian tidak dilindungi justru akan semakin membuat petani merugi. Dalam kondisi tersebut, petani sulit untuk mempertahankan lahan untuk produksi, sehingga kecenderungannya akan berpeluang menjual lahannya.
Follow Berita Okezone di Google News