JAKARTA - Perppu Cipta Kerja dinilai bisa mewujudkan masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil dan makmur. Pasalnya Perppu nomor 2 tahun 2022 karena memungkinkan banyaknya penyerapan tenaga kerja dengan sangat luas di tengah persaingan yang ketat.
Guru Besar Hukum UNNES Benny Riyanto menjelaskan keberadaan Perppu Cipta Kerja ini menjadi hal yang amat dibutuhkan. Mengingat Indonesia menghadapi ancaman krisis global dan memerlukan sebuah kebijakan yang dibuat dengan cepat dan tepat.
“Perppu Nomor 2 Tahun 2022 dibuat karena saat ini dunia sedang menghadapi krisis global termasuk Indonesia maka perlu dilakukan langkah-langkah cepat untuk menghadapi kondisi tersebut, terutama terkait kebutuhan payung hukum dalam kebijakan-kebijakan yang strategis, sekaligus melaksanakan amar Putusan MK Perkara Nomor 91/PUU-XVIII/2020,” katanya, Selasa (10/1/2023).
Bukan hanya itu, adanya Perppu Cipta Kerja mampu mengisi kekosongan hukum yang terjadi lantaran UU Cipta Kerja sendiri masih dianggap inkonstitusional bersyarat oleh MK. Di sisi lain, apabila hendak menerbitkan suatu Undang-Undang dengan prosedur seperti biasa, akan memerlukan waktu lama padahal di tengah kondisi yang sangat membutuhkan.
“Kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat Undang-Undang secara prosedur biasa karena akan memerlukan waktu yang cukup lama, sedangkan keadaan yang mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan,” jelasnya.
Follow Berita Okezone di Google News