JAKARTA - Penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu nomor 22 tahun 2022 pengganti Undang-Undang Cipta Kerja dinilai tidak menyelesaikan berbagai persoalan yang menghambat masuknya investasi di Indonesia.
Associate Researcher Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Krisna Gupta menyebut alasan kedaruratan yang disampaikan pemerintah perlu dijustifikasi dengan baik. Jika tidak, maka Perppu ini bisa jadi malah menimbulkan semakin banyak pertanyaan, terutama alasan kenapa pemerintah merasa tergesa-gesa.
“Apakah ada perubahan substansial di Perppu tersebut dibanding UU Cipta Kerja yang dapat menimbulkan kontroversi?,” ujar Krisna dalam keterangannya kepada MNC Portal Indonesia, Selasa (3/1/2023).
BACA JUGA:Tolak Perppu Cipta Kerja, Buruh Bakal Gelar Aksi Unjuk Rasa
Sambungnya, alih-alih menciptakan kepastian hukum bagi investor, Perppu ini malah menimbulkan semakin banyak pertanyaan dan ketidakpastian terutama menjelang pergantian pemerintahan di 2024.
Di samping itu, menarik investasi perlu perubahan sistematis yang umumnya perlu waktu. Kemudian pemerintah juga perlu mengevaluasi penerapan UU Cipta Kerja sejauh ini.
“Membuat Indonesia menarik bagi investor membutuhkan upaya terstruktur dan konsisten. Kita juga perlu memastikan apakah perubahan-perubahan dan kebijakan yang sudah dibuat sebelumnya sudah efektif atau masih perlu perbaikan, misalnya saja kita perlu mengevaluasi OSS dan meneruskan berbagai upaya yang mendukung kemudahan berusaha atau ease of doing business,” tambahnya.
Follow Berita Okezone di Google News