Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

PNS Wajib Netral pada Pemilu 2024, Bawaslu Ancam Sanksi Tegas Jika Melanggar

Irfan Maulana, Jurnalis · Rabu 28 Desember 2022 10:28 WIB
https: img.okezone.com content 2022 12 28 620 2735562 pns-wajib-netral-pada-pemilu-2024-bawaslu-ancam-sanksi-tegas-jika-melanggar-LV0OoMH4b0.jpg Ilustrasi. (Foto: Okezone)
A A A

JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menekankan soal netralisir Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS dalam Pemilihan Umum (Pemilu) serentak pada 2024.

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan bahwa pihaknya tak segan menindak para ASN yang terintegrasi, sinergis dan efektif bila melakukan pelanggaran tersebut. Dia menjelaskan, Bawaslu dalam pengawasan Pemilu RI lebih akan mengedepankan pencegahan pelanggaran.

"Dalam pengawasan netralitas ASN, Bawaslu mengutamakan langkah pencegahan. Jika langkah pencegahan telah dilakukan tetapi pelanggaran tetap muncul, maka Bawaslu akan melakukan langkah penindakan," ujarnya.

Adapaun langkah-langkah yang dilakukan Bawaslu dalam hal pencegahan adalah dengan melakukan pemetaan potensi pelanggaran netralitas dan desain pencegahannya seperti menyusun Indeks Kerawanan Pemilu (IKP).

Bawaslu juga merancang strategi pengawasan dan pola penanganan pelanggaran netralitas ASN yang terintegrasi, sinergis dan efektif.

"Ini terlihat dengan adanya penguatan kerja sama melalui pembentukan Gugus Tugas Pengawasan Netralitas ASN dengan melibatkan kementerian dan lembaga terkait. Dan merekomendasikan hasil penanganan kepada KASN (Komisi ASN) dan pengawasan terhadap putusan sanksi," terangnya.

Follow Berita Okezone di Google News

Sementara dari segi penindakan, dia menyatakan dilakukan sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang diatur melalui peraturan-perundangan. Kemudian, peraturan Bawaslu dengan memperhatikan aturan-aturan lain yang berhubungan dengan objek dan permasalahan yang ditindak.

"Untuk penindakan, menyesuaikan bentuk pelanggarannya dan masing-masing pelanggaran yang dilakukan oleh ASN dalam pemilu, dapat diancam pidana sebagaimana diatur dalam UU Pemilu dan Pemilihan," ungkap dia.

1
2
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini