Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

Kesal Diklakson Saat Isi Bensin, Pria Ini Hancurkan Kaca Truk di SPBU

Isty Maulidya, Jurnalis · Kamis 15 September 2022 10:51 WIB
https: img.okezone.com content 2022 09 15 620 2667947 kesal-diklakson-saat-isi-bensin-pria-ini-hancurkan-kaca-truk-di-spbu-WKhqKlLrkK.jpg Truk yang kacanya dipecahkan. (Foto: Isty/MPI)
A A A

TANGERANG - JI (30) yang merupakan warga Karanganyar, Kota Tangerang harus berurusan dengan polisi. Pasalnya, dia terlibat perkelahian dan juga merusak sebuah mobil truk di SPBU, pada Sabtu, 13 Agustus 2022 .

Saat itu, pelaku dan korban sedang antre mengisi bensin di sebuah SPBU. Pelaku mengaku kesal lantaran korban yang merupakan supir dan kernet truk membunyikan klakson di belakang mobilnya.

"Korban merupakan kernet mobil truk paket, awalnya pelaku yang posisinya berada di depan mobil korban diklakson oleh sopir truk itu karena disuruh maju oleh petugas SPBU," ungkap Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho.

Pelaku emosi akibat diklakson, lalu mengajak korban dan sopir yang untuk berkelahi. Ajakan pelaku tidak dihiraukan oleh sang sopir itu. Kemudian, pelaku melempar kaca mobil menggunakan batu hingga mengakibatkan korban mengalami luka dan kaca mobil korban pecah.

"Pelaku yang masih kesal rupanya menunggu sopir dan kernet selesai mengisi bahan bakar di depan SPBU, lalu memberhentikan mobil korban dan spontan melempar batu ke arah kaca sebelah kiri mobil hingga pecah dan menyebabkan hidung korban luka," tuturnya.

Follow Berita Okezone di Google News

Akibatnya, sopir dan korban yang mengalami luka dan kaca mobilnya pecah melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Neglasari, Polres Metro Tangerang Kota.

Polsek Neglasari melakukan penyelidikan dan berdasarkan informasi dari masyarakat, akhirnya pada Rabu, 14 September 2022 sekira pukul 14.00 WIB, dipimpin Kapolsek Neglasari Kompol Putra Pratama berhasil menangkap pelaku yang bersembunyi di kawasan Jalan Benteng Betawi, Cipondoh, Kota Tangerang.

"Motifnya kesal diklakson oleh mobil yang dikendarai korban, atas perbuatannya pelaku kami (polisi) sangkakan dengan Pasal 351 dan 406 KUHP tentang penganiayaan dan pengerusakan," pungkas Kapolres.

1
2
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini