JAKARTA - Layanan di pelabuhan serba digitalisasi. Hal ini setelah Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan menerapkan aplikasi yang diberi nama Sistem Informasi Pemanduan dan Penundaan Kapal atau disingkat Sipandu.
Aplikasi ini berbasis web online yang dapat diakses pada alamat https://sipandu.dephub.go.id yang telah dilengkapi dengan beberapa fitur dan modul pokok untuk menunjang pelaksanaan tugas fungsi di bidang pemanduan dan penundaan kapal.
"Aplikasi ini hadir sebagai langkah untuk meningkatkan layanan publik khususnya perizinan dan sertifikasi, yang kian hari semakin dituntut untuk serba cepat, praktis, transparan, aman, bebas dari potensi KKN dan gratifikasi," kata Direktur Jenderal Perhubungan Laut Arif Toha dalam keterangan tertulis, Selasa (23/8/2022).
BACA JUGA: 14 Pelabuhan Ini Jamin Tidak Ada Korupsi dan Pungli
Arif Toha mengatakan, pihaknya optimis hadirnya aplikasi ini akan dapat mengubah paradigma birokrasi di bidang pemanduan dan penundaan kapal yang selama ini dianggap rumit, menjadi ringkas, sederhana, akuntabel, transparan, dan bebas dari potensi gratifikasi dan KKN.
Selain itu, penggunan aplikasi ini juga dilakukan sebagai salah satu upaya untuk membantu menurunkan penyebaran Covid-19 yang belum sepenuhnya usai.
Lebih lanjut, pihaknya akan segera membentuk Tim pengelola aplikasi yang terdiri dari unsur Direktorat teknis, SDM bidang teknologi informasi, dan SDM bidang hukum, yang akan bertugas untuk memastikan optimalisasi implementasi serta harmonisasi dan integrasi dengan berbagai sistem informasi yang telah lebih dulu eksis, baik di lingkungan Kementerian Perhubungan, maupun di lingkungan stakeholders terkait.
Direktur Kepelabuhanan Subagiyo mengungkapkan bahwa aplikasi ini pada awal pembangunannya hanya memiliki fungsi terbatas sebagai Database Storage.
Follow Berita Okezone di Google News