JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat kembali melakukan aksinya terkait kasus Jiwasraya. Kejaksaan melakukan penyitaan eksekusi terhadap rumah mewah milik terpidana Benny Tjokrosapoetro seluas 1.108 M2 di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.
Penyitaan dilakukan dari hasil putusan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang PT Asuransi Jiwasraya tahun 2008-2018. Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Bani Immanuel Ginting mengatakan jaksa eksekutor melakukan penyitaan terhadap dua tanah dan bangunan.
Salah satu yang disita adalah rumah mewah yang Benny Tjokrosapoetro di kawasan Patra Kuningan XI Jalan Kuningan Timur 1 No. 2 Kelurahan Kuningan Timur, Setiabudi, Kota Administrasi Jakarta Selatan.
"Sita satu unit rumah tinggal dengan luas tanah 1.108 M2 atas nama pemegang hak Benny Tjokrosapoetro sesuai sertifikat Hak Milik Nomor 371 yang diterbitkan pada tanggal 12 Desember 2007 terdaftar pada kantor pertanahan Kotamadya Jakarta Selatan," kata Bani Immanuel, Rabu (13/7/2022).
Follow Berita Okezone di Google News