JAKARTA - Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN) Darmawan Prasodjo menyampaikan bahwa PLN telah menerima dana kompensasi listrik dari pemerintah senilai Rp24,6 triliun.
"kita ingin menyampaikan bahwa PLN telah menerima pencairan dana kompensasi di tahun 2021 dari pemerintah sebesar Rp24,6 triliun. Saya ulangi lagi, kami menerima dana pencairan kompensasi 2021 sebesar Rp24,6 triliun," kata Darmawan dalam konferensi pers di Kantor Pusat PLN, Jakarta, Jumat (1/7/2022).
Darmawan menyampaikan apresiasinya kepada pemerintah yang telah melakukan percepatan pembayaran yang hanya berjarak satu semester setelah tutup buku tahun 2021
BACA JUGA:Tarif Listrik Naik 1 Juli 2022, Segini yang Harus Dibayar Pelanggan
"Kami dari PLN sangat mengapresiasi percepatan pembayaran dari pemerintah ini dan ini dapat dilakukan pembayarannya hanya satu semester sejak tutup tahun 2021 lalu. Sebelumnya pembayarannya dilakukan setelah dua tahun tutup buku. Tetapi untuk sekarang bisa dilakukan sangat cepat," ucapnya.
Menurutnya, percepatan pembayaran ini akan menjaga daya beli masyarakat serta menjaga inflasi.
Follow Berita Okezone di Google News