JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan menindak tegas truk Over Dimension Over Loading (ODOL). Bahkan, ditargetkan pada 1 Januari 2023 tidak ada lagi truk obesitas atau zero ODOL.
Terlebih lagi, truk ODOL ini telah merugikan negara hingga Rp43 triliun per tahun.
Direktur Eksekutif Komite Penghapusan Bensin Bertimbel (KPBB) Ahmad Safrudin menjelaskan, keberadaan Truk ODOL AMDK ini memiliki problem safety road dan berdampak besar pada beberapa aspek.
Di antaranya, selain akan merusak usia jalan raya hingga menimbulkan kencelakaan bagi pengendara lalu lintas atau warga di sekitar lintasan ODOL.
"Untuk itu, keberadaan ODOL ini, harus jadi permasalahan yang harus menjadi perhatian. Di mana keuntungan muatan ini menjadi pertanyaan besar. Siapa yang menikmati hal tersebut, ini tentunya dapat mengganggu pertumbuhan ekonomi," jelasnya di Jakarta, Selasa (15/2/2022).
Baca Juga: Truk 'Obesitas' Rugikan Negara Rp43 Triliun/Tahun
Terkait dengan ODOL ini, ujar Ahamd, bukan hanya truk air minum dalam kemasan saja, tetapi truk pengangkut barang, tanah, pasir, batu bara, cairan soda untuk dijadikan bahan campuran makanan, biji plastik, pakan ternak, bata ringan serta kendaraan tabung pun akan berdampak pada sisi grafitasi dalam ruangan kendaraan yang tersedia.
Bukan hanya itu, kelebihan muatan ini kerap menjadi keuntungan segelintir pihak, selain menganggu akeselerasi pengguna jalan, bahkan juga apek keselamatan, bahan bakar meningkat, menciptakan iklim yang meningkat karena emisi yang tinggi, pencemaran lingkungan yang mengakibatkan polusi dan menganggu pada aspek lain terhadap penyakti yang menjadi lintasan ODOL.
"Sebenarnya para pengusaha itu, tidak mengalami kerugian jika mereka mengangkut muatanya dengan normal. Namun, karena ingin meraup keuntungan lebih banyak, maka mereka telah menambahkan muatan pada truknya. Jadi, para pengusaha itu bisa melakukan zero ODOL ini, hanya saja mereka menghitung karena dengan ODOL banyak meraup keuntungannya," ujarnya.
Untuk itu, dirinya menilai bahwa pelanggaran ODOL saat ini dapat dikategorikan sebagai tindak pidana ringan, namun memiliki implikasi pelanggaran pidana berat. Yaitu ketika akibat pelanggaran ODOL berdampak pada sulit dikendalikannya kendaraan, sehingga menimbulkan kecelakan fatal yang dapat mencederai dan bahkan menghilangkan nyawa orang lain.
"Implikasi pelanggaran pidana berat atas pelanggaran ODOL ini sudah sering terjadi. Ini menandakan bahwa kasus truk ODOL ini merupakan kasus serius dan tak boleh main-main," tegasnya.
Follow Berita Okezone di Google News