ANCAMAN gelombang ketiga Covid-19 harus diwaspadai Indonesia. Apalagi, beberapa minggu lagi akan ada libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Tentunya antisipasi terus diupayakan pemerintah untuk menyusun kebijakan-kebijakan untuk mencegah potensi kenaikan kasus Covid-19 pasca Libur Nataru.
Saat ini pemerintah telah menyusun beberapa kebijakan menjelang libur Nataru. Salah satunya dengan menerapkan PPKM level 3 secara nasional mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Selain itu pemerintah juga meniadakan cuti bersama pada 24 Desember 2021 dan larangan mengambil cuti pada akhir tahun bagi para aparatur sipil negara (ASN) dan swasta. Hal ini dilakukan untuk mencegah gelombang ketiga Covid-19 yang diprediksi muncul usai libur Nataru.
Baca Juga : Apa Itu Post Covid-19? Kenali Juga 4 Gejalanya
Merangkum dari laman Instagram resmi Komite Percepatan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), @lawancovid19_id, Sabtu (20/11/2021), setidaknya ada empat indikator yang memengaruhi dan memicu peningkatan penyebaran Covid-19.
Baca Juga : dr Reisa: Gelombang Ketiga Covid-19 di AS-Eropa Harus Jadi Pelajaran Berharga
1. Mobilitas penduduk
Peningkatan jumlah skrining dan testing Covid-19.
2. Cakupan vaksinasi
Penting untuk pastikan tiap daerah mencapai 70 persen vaksinasi dosis kedua.
3. Tingkat kepatuhan protokol kesehatan
Protokol kesehatan 3M (mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak) adalah modal dasar dan utama dalam menghadapi pandemi.
4. Angka reproduksi efektif (RT).
Semakin kecil angka RT di satu daerah, semakin rendah potensi penularan virus penyebab Covid-19.
Follow Berita Okezone di Google News
(hel)