SAAT ini kasus penyalahgunaan obat-obat tertentu (OOT) masih banyak terjadi di Indonesia. Data mencatat pada 2017 diperkirakan sekira 1,1 juta atau 55 persen penduduk berusia produktif 10-64 tahun menyalahgunakan obat yang tergolong dalam OOT.
Sebagaimana diketahui OOT adalah jenis obat-obatan yang memengaruhi sistem syaraf pusat dimana pada penggunaan di atas dosis terapi dapat menyebabkan ketergantungan dan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku.
Merangkum dari laman Instagram Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), @bpom_ri, Selasa (16/11/2021), perlu diingat jika disalahgunakan OOT memiliki bahaya seperti narkotika dah psikotropika. Adapun obat-obatan tertentu yang sering disalahgunakan, diantaranya:
1. Tramadol
2. Triheksifenidil
3. Klorpromazin
4. Amitriptilin
5. Haloperidol
6. Dekstrometorfan
Baca Juga : Waspada Sebelum Beli Kosmetik, Kenali Bahaya Merkuri
Baca Juga : 5 Tips Kenali Obat Palsu dan Ilegal, Jangan Sembarangan Beli!
Adapun dampak kesehatan dari penggunaan obat-obat tertentu OOT, diantaranya:
1. Kecemasan dan kebingungan
2. Halusinasi
3. Pandangan kabur
4. Penurunan tingkat kesadaran
5. Kecanduan
6. Gangguan pada jantung
7. Gangguan sistem pernapasan
Selain itu, sanksi pidana juga akan diberikan kepada orang yang mengedarkan obat-obat tertentu tanpa kewenangan sesuai dengan undang-undang no.36 tahun 2009 tentang kesehatan.
Follow Berita Okezone di Google News
(hel)