OBAT menjadi salah satu bagian penting dalam hidup manusia. Seseorang membutuhkan obat untuk menyembuhkan penyakit. Namun, obat tidak bisa digunakan seumur hidup, dan memiliki usia pakai atau disebut tanggal kedaluwarsa.
Jika memiliki obat yang sudah kedaluwarsa maupun telah tidak terpakai lagi, jangan dibuang sembarangan. Sebab, berpotensi disalahgunakan dan dapat merusak lingkungan yang berujung membahayakan kesehatan.
Dirangkum dari unggahan akun Instagram resmi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) @bpom_ri, Sabtu (25/9/2021), berikut tips membuang sampah obat atau obat yang sudah tidak terpakai.
Baca juga: Cari Obat untuk Pasien Covid-19? Coba Cek Ketersediannya di Sini
Obat Padat (Tablet, Kapsul, Serbuk)
1. Keluarkan obat dari kemasan.
2. Hancurkan obat terlebih dahulu
Untuk kapsul, keluarkan isi kapsul dari cangkangnya lalu larutkan dengan air. Rusak atau gunting cangkang kapsul, kemudian buang bersama sampah rumah tangga lainnya.
Untuk tablet atau kaplet, hancurkan terlebih dahulu lalu campurkan obat dengan barang yang tidak enak seperti ampas kopi, tanah, atau kotoran kucing. Dengan begitu obat menjadi tidak menarik bagi anak-anak, hewan peliharaan, maupun orang-orang yang sengaja mencari obat di tempat sampah.
3. Taruh campuran dalam wadah yang bisa ditutup (plastik yang bisa ditutup kembali, kaleng kosong, atau wadah lain) untuk menjaga agar obat tidak bocor atau tumpah.
4. Rusak atau gunting kemasan obat (dus, strip, blister) terlebih dahulu, lalu buang ke tempat sampah.
Baca juga: 6 Ciri-Ciri Obat Palsu dan Ilegal, Wajib Tahu Supaya Tidak Salah Beli
Obat Semi-Padat (Salep, Krim, Gel)
1. Keluarkan isi obat dari kemasan dan timbun dengan tanah.
2. Rusak atau gunting kemasan obat (tube, dus, pot) terlebih dahulu, lalu buang ke tempat sampah.
Follow Berita Okezone di Google News