JAKARTA - Pelaksana Tugas Kepala Disparekraf Provinsi DKI Jakarta, Gumilar Ekalaya mengatakan, aturan operasional bioskop telah tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Yakni, Instruksi Mendagri Nomor 42 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
"Sebenarnya begini, kalau ketentuan untuk bioskop itu sendiri kan, di dalam inmendagri kan jelas, harus ada PeduliLindungi, 12 tahun belum boleh masuk, 50 persen kapasitas, enggak boleh makan minum, itu kan sudah jelas sebetulnya," katanya, Jumat (17/9/2021).
Baca Juga: Anies Izinkan Bioskop Beroperasi, Hanya Pengunjung Kategori "Hijau" yang Boleh Masuk
Ditambahkan Gumilar, sebelumnya waktu pembukaan bioskop yang awal sekitar tahun 2020, Pemprov sudah melakukan survei itu dengan mereka yang mengajukan masing-masing bioskop beroperasi. Misalnya XXI, mengajukan permohonan dulu ke Pemprov dengan melengkapi SOP dan prokesnya.
"Terus kami dari Pemprov sudah ada tim gabungan dulu, dari Dinkes, Parekraf, Satpol PP, BPBD, kita kan turun ke sana, kita mengasesmen, bagaimana alur masuk orang, terus pengecekan suhu, titik-titik di mana handsanitizer, terus prokes toilet, prokes di dalam gedung, itu kan sebenarnya sudah dilakukan asesmen," imbuhnya.
Menurut Gumilar, aturan yang ada saat ini tidak berbeda jauh saat awal-awal pandemi. Hanya saja, saat ini bioskop-bioskop harus terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi.
"Artinya, dari SOP dan prokes sudah clear, dari waktu awal pembukaan sebelum yang sekarang, pembukaan yang sebelumnya. Sehingga begitu kemarin sempat ditutup dan sekarang dibuka lagi, tetap secara prokes mengikuti pembukaan yang awal. Tetapi sekarang, menyesuaikan dengan harus ada PeduliLindungi dan juga masalah makan minum dan lain-lain, kita buat sesuai dengan inmendagri," tambahnya.
Baca Juga: Bioskop di Tangerang Telah Dibuka, Anak di Bawah 12 Tahun Dilarang Masuk
Diketahui, pada Kamis 16 September 2021 kemarin, bioskop-bioskop di Jakarta yang telah mengikuti asesmen dapat kembali beroperasi. Meskipun begitu, mereka diminta untuk tetap menjaga protokol kesehatan yang berlaku.
Follow Berita Okezone di Google News
(Ari)