KEMENTERIAN Agama sedang merevisi Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 719 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah di Masa Pandemi Covid-19. Plt Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Khoirizi menggarisbawahi sejumlah hal yang perlu menjadi perhatian dalam penyelenggaraan ibadah umrah pada masa pandemi covid-19.
"Ada tiga isu mendasar yang harus menjadi perhatian bersama yaitu suspend Arab Saudi, vaksin, dan protokol kesehatan," ungkap Khoirizi dalam Focus Group Discussion (FGD) revisi KMA yang berlangsung secara daring, Senin 13 September 2021.
Baca juga: Di Konferensi Antaragama G20, Menag Sampaikan 4 Prinsip Universal Pendiri Bangsa
Meski bertahap, jelas dia, suspend saat ini sudah mulai dibuka untuk mukimin atau ekspatriat yang memiliki izin tinggal di Arab Saudi (iqamah). Terkait vaksin, Arab Saudi menggunakan empat jenis yaitu Pfizer, Astra Zeneca, Moderna, serta Johnson & Johnson.
Selain suspend dan vaksin, Khoirizi mengingatkan tentang protokol kesehatan yang harus dipatuhi dalam penyelenggaraan ibadah umrah pada masa pandemi covid-19. "Banyak hal yang harus didiskusikan bersama agar umrah bisa dilaksanakan dengan baik apabila Arab Saudi membuka umrah untuk Indonesia," imbuhnya, seperti dikutip dari laman resmi Kemenag.
Selain teknis penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah, Khoirizi juga meminta agar revisi KMA bisa mengakomodasi mitigasi pengamanan dana jamaah umrah, serta upaya meningkatkan fungsi koordinasi antar stakeholder.
Baca juga: Datangi PTSP Kanwil Bali, Menag Beri Respons Tidak Terduga
"Koordinasi antar-K/L sangat penting. Kita harus mampu meyakinkan Arab Saudi bahwa Indonesia dapat memberangkatkan umrah dengan baik. Oleh karena itu, sinergitas K/L dan stakeholder lainnya sangat dibutuhkan," tambah Khoirizi.
"Di masa pandemi, saya mengusulkan agar umrah dilakukan satu pintu. Misal, keberangkatan hanya dari Soekarno Hatta dan karantina dipusatkan di Asrama Haji. Bila melihat aturan karantina yang cukup panjang, maka kita harus menghitung kembali biayanya berapa," lanjutnya.
Follow Berita Okezone di Google News