JAKARTA - Proses sinkronisasi data Kartu Digital Nikah dengan Dukcapil setempat masih jadi pertanyaan. Pasalnya, butuh waktu hinga setengah tahun untuk proses perubahan status calon pengantin (Catin) yang tadinya "belum kawin" menjadi "kawin" pada KTP pasangan yang baru menikah.
Kasubdit Mutu, Sarana Prasarana dan Sistem Informasi KUA Kemenag RI, Jajang Ridwan menjelaskan perubahan tidak langsung diproses dikarenakan satuan kerja (Satker) Dukcapil terlebih dahulu mengumpulkan data dalam satu kurun waktu.
Setelah diinput ke aplikasi di daerah terlebih dahulu. Satker Dukcapil juga mengumpulkan seluruh data dalam satu waktu mulai dari triwulan hingga semester per tahunnya.
Baca juga: Buku Nikah Digital, Kemenag Jajaki Integrasi Data dengan 3 Lembaga Ini
Baca juga: Hari Pertama Perpanjangan PPKM, Stasiun Bogor Terlihat Lengang
"Dukcapil nampaknya permasalahan dari mereka sendiri seperti kita satkernya. Jadi data yang kita kirim itu tidak langsung siap ubah mereka ada triwulan sampai semester mengupdate semua data itu, jadi tidak bisa langsung begitu kita share notifikasi terkait dengan akta dokumen nikah langsung dukcapil berubah jadi kawin tidak," urai Jajang pada Webinar Seputar Kartu Nikah dan Buku Nikah, Jumat,(06/08/2021).
Dirinya berharap, Dukcapil dapat mengubah data status "kawin" lebih cepat tanpa waktu tunggu.
"Sebetulnya yang kita harapkan. Namun dukcapil masih menjelaskan demikian. Mudah-mudahan ke depan dengan seiring perbaikan," harapnya.
Follow Berita Okezone di Google News
(wdi)