KEMENTERIAN Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bersama Densus 88 Antiteror Polri, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), dan lembaga terkait lainnya melakukan penanganan konten radikalisme terorisme.
Sejak 2017 sampai 22 Juni 2021, Kominfo telah memblokir 21.330 konten radikalisme terorisme yang tersebar di berbagai situs dan platform digital.
Baca juga: Windows 11 Resmi Dirilis, Ini Deretan Fitur Terbarunya
"Kami juga memberikan dukungan teknis bagi kementerian/lembaga lain yang bertanggung jawab dalam penanganan tindak pidana terorisme," jelas Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi dalam keterangannya, Jumat (25/6/2021).
Pemblokiran terhadap konten radikalisme dan terorisme itu kemudian diproses sesuai peraturan yang berlaku. Hal tersebut dilakukan berdasarkan aduan kementerian/lembaga terkait maupun laporan masyarakat yang Kemenkominfo terima melalui kanal pelaporan yang telah disediakan.
Menurut Dedy, untuk memperkokoh ketahanan masyarakat dari informasi negatif internet, termasuk konten radikalisme terorisme, Kemenkominfo terus menggalakkan kegiatan literasi digital di 514 kabupaten/kota di 34 provinsi seluruh Indonesia.
Baca juga: Windows 11 Gratis untuk Pengguna Windows 10, tapi Siap-Siap Kehilangan Fitur Ini
Kemenkominfo mengklaim juga terus konsisten menjaga dan mempertahankan keamanan ruang digital dari muatan radikalisme terorisme yang mengancam NKRI.
"Kami mendorong publik yang menemukan konten radikalisme terorisme untuk melakukan pelaporan dengan memberikan informasi yang dibutuhkan melalui aduankonten.id serta kanal-kanal pelaporan lain yang kami siapkan," pungkasnya.
Follow Berita Okezone di Google News
(han)