JAKARTA - Perizinan usaha dan investasi diyakini bisa lebih mudah dan tidak berbelit-belit dengan hadirnya Undang-Undang Cipta Kerja.
Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11/2020 mengatur lebih lanjut simplifikasi perizinan usaha. Pasal-pasal terkait perizinan paling dominan diintegrasikan dalam UU Cipta Kerja.
Adapun kriteria untuk perizinan berbasis risiko yakni proses perizinan kegiatan usaha diubah dari berbasis izin ke risiko, pendaftaran dengan nomor induk bersama (NIB), memenuhi standar profesi bersertifikat serta wajib memiliki izin.
"UU Cipta Kerja mengubah, menghapus dan atau menetapkan peraturan baru," kata Direktur Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Research Institute Agung Pambudhi saat Webinar di Jakarta, Senin (30/11/2020).
Baca Juga: Serap Aspirasi, 30 Aturan Turunan UU Ciptaker Sudah Diunggah
Dalam mengurus perizinan usaha berbasis risiko, Apindo memandang risk based approach agar menempatkan Pemerintah atau Pemda sebagai pemegang otoritas yang tegas mengambil putusan untuk penerbitan perizinan usaha, tidak menyerahkannya ke masyarakat.
Di sisi lain, dunia akademis menyambut kebijakan pemerintah yang menugaskan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam mendukung pengembangan riset dan inovasi ke perguruan tinggi.
“Ada satu hal yang harus digarisbawahi dalam UU Cipta Kerja, yakni BUMN mendapatkan penugasan khusus untuk pengembangan-pengembangan riset dan inovasi di perguruan tinggi dan lembaga-lembaga Litbang (penelitian dan pengembangan),” kata Akademisi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Lily Surraya Eka Putri.
Follow Berita Okezone di Google News