Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

OJK Pastikan Likuiditas Perbankan Aman

Rina Anggraeni, Jurnalis · Kamis 26 November 2020 13:02 WIB
https: img.okezone.com content 2020 11 26 620 2316569 ojk-pastikan-likuiditas-perbankan-aman-WL44VyqQdj.jpg Rupiah (Shutterstock)
A A A

JAKARTA - Rapat Dewan Komisioner (RDK) bulanan OJK mencatat bahwa profil risiko dan permodalan sektor jasa keuangan dalam kondisi yang terjaga terlihat dari Oktober 2020, rasio NPL gross tercatat sebesar 3,15% (NPL net: 1,03%) dan Rasio NPF Perusahaan Pembiayaan sebesar 4,7%.

Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik Anto Prabowo mengatakan terjaganya NPL dan NPF banyak ditopang kebijakan restrukturisasi kredit dan pembiayaan yang realiasasinya hingga 26 Oktober, restrukturisasi kredit mencapai Rp932,4 triliun untuk 7,53 juta debitur perbankan.

 Baca juga: Masyarakat Makin Banyak Simpan Duit di Bank BUKU IV

"Terdiri dari restrukturisasi kredit UMKM Rp369,8 triliun untuk 5,84 juta debitur dan non UMKM senilai Rp562,5 triliun untuk 1,69 juta debitur," kata Anton di Jakarta, Kamis (26/11/2020).

Realisasi restrukturisasi pembiayaan hingga 17 Nopember mencapai Rp181,3 triliun untuk 4,87 juta kontrak.

 Baca juga: Dana Titipan ke Bank Bersifat Deposito tapi Ada Tanda Kutipnya

Sementara risiko nilai tukar perbankan dapat dijaga pada level yang rendah terlihat dari rasio Posisi Devisa Neto (PDN) Agustus 2020 sebesar 2,31%, jauh di bawah ambang batas ketentuan sebesar 20%.

Follow Berita Okezone di Google News

"Likuiditas dan permodalan perbankan juga berada pada level yang memadai. Rasio alat likuid/non-core deposit dan alat likuid/DPK per 18 November 2020 terpantau pada level 157,57% dan 33,77%, di atas threshold masing-masing sebesar 50% November dan 10%.," katanya.

Sedangkan permodalan lembaga jasa keuangan sampai saat ini relatif terjaga pada level yang memadai. Capital Adequacy Ratio perbankan tercatat sebesar 23,74% serta Risk-Based Capital industri asuransi jiwa dan asuransi umum masing-masing sebesar 539% dan 337%, jauh di atas ambang batas ketentuan sebesar 120%. Begitupun gearing ratio Perusahaan Pembiayaan yang tercatat sebesar 2,28%, jauh di bawah maksimum 10%.

1
2
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini