JAKARTA - Artis-artis yang diduga terlibat video syur bisa dikenakan Undang-Undang Pornografi. Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.
“Bisa saja kalau unsur-unsurnya masuk,” ujarnya pada Senin (9/11/2020).
Namun untuk saat ini, penyidik masih menunggu proses pemeriksaan perkara. Mengingat laporan atas peredaran video syur para artis baru saja masuk.
“Nantinya sambil berjalan. Kita melihat karena ada asas praduga tak bersalah. Ini kan masih penyelidikan,” jelasnya.
Ditambah lagi, penyidik juga masih fokus pada deretan akun yang dilaporkan atas penyebaran video syur para artis. “Kita fokus pada terlapor dulu,” tutur Yusri.*
Baca juga:
Gorden Jadi Sorotan Warganet, Gisella Anastasia Beri Penjelasan
Follow Berita Okezone di Google News
(SIS)