JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih mengkaji penerapan kenaikan tarif cukai rokok tahun depan. Namun rencana ini makin memberatkan para industri rokok karena sudah dihantam badai pandemi virus corona atau Covid-19.
Hal yang dikhawatirkan dari kenaikan tarif cukai rokok adalah gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal di sektor industri rokok.
Apalagi saat ini, menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat jumlah pengangguran semakin bertambah karena Covid-19. Pengangguran naik 2,67 juta orang menjadi 9,77 juta orang pada kuartal III-2020.
"Kenaikan tarif cukai rokok yang terlalu tinggi justru akan berdampak pada pengurangan tenaga kerja yang itu berarti kontribusi bagi peningkatan jumlah pengangguran," kata Bupati Tegal Umi Azizah di Jakarta, Jumat (6/11/2020).
Baca Juga: Selamat Datang, Pengangguran di RI Melonjak Jadi 9,77 Juta Orang
Dia mengatakan ada sekitar 1.800 warga Tegal yang bekerja di segmen padat karya ini. Pasalnya, kenaikan tarif CHT segmen SKT akan berimbas pada kinerja rokok linting sehingga memengaruhi serapan tenaga kerja. Padahal, SKT telah menjadi tumpuan hidup buruh SKT beserta keluarganya.
"Saya berharap pemerintah bijaksana dalam mengambil keputusan di sektor industri hasil tembakau, khususnya segmen SKT, termasuk dengan tidak menaikkan tarif cukai SKT pada 2021," ujar Umi
Follow Berita Okezone di Google News