Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

PSBB Transisi, Pengusaha Yakin Mal Akan Bangkit dari Keterpurukan

Fadel Prayoga, Jurnalis · Senin 12 Oktober 2020 10:59 WIB
https: img.okezone.com content 2020 10 12 620 2292142 psbb-transisi-pengusaha-yakin-mal-akan-bangkit-dari-keterpurukan-JugzEUswf7.jpg Mal (Foto: Ilustrasi Okezone.com)
A A A

JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta kembali menerapkan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi per Senin (12/10/2020). Alhasil, restoran dan kafe yang berlokasi di pusat perbelanjaan pun kembali diizinkan untuk melayani pengunjung makan di tempat.

Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja menilai kebijakan itu dapat membangkitkan kondisi usaha di mal dari masa keterpurukan. Pasalnya, sejak restoran dan kafe dilarang melayani pelanggan makan di lokasi, pengunjung di mal mengalami penurunan drastis.

Baca Juga: Hari Terakhir PSBB Jakarta, Pengusaha Mal Harap Restoran Bisa Layani Makan di Tempat

"Dengan diperbolehkannya Restoran dan Kafe untuk melayani makan di tempat (dine-in) maka diharapkan tingkat kunjungan ke pusat perbelanjaan dapat meningkat setelah selama ini mengalami keterpurukan," kata Alphonz kepada Okezone, Senin (12/10/2020).

Dia menjelaskan, tingkat kunjungan selama PSBB sejak 14 September itu menurun hingga hanya mencapai 10% dari total pengunjung biasanya. Namun, dirinya belum bisa memprediksi saat PSBB transisi ini akan mengembalikan pengunjung ke tingkat berapa persen.

"Tingkat kunjungan ke pusat perbelanjaan yang selama ini tinggal 10% - 20% saja," kata dia.

Baca Juga:  Pasca-Demo UU Cipta Kerja, Pengusaha Mal : Sudah Sepi Tambah Sepi

Menurut dia, selama ini kunjungan ke mal itu disumbang terbesar dari mereka yang hendak makan dan nongkrong di pusat perbelanjaan.

"Saat ini restoran dan kafe adalah merupakan salah satu destinasi utama di pusat perbelanjaan sehingga keberadaan restoran dan kafe akan cukup mempengaruhi tingkat kunjungan," ujarnya.

Sebagai informasi, dalam Pasal 12 ayat 1 Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 101 Tahun 2020 seluruh pemilik restoran harus mematuhi protokol kesehatan seperti membatasi jumlah pengunjung paling banyak 50% dari kapasitas.

Selain itu, mewajibkan pengunjung menggunakan masker, kecuali saat makan dan minum; menerapkan pemeriksaan suhu tubuh; dan melakukan pembatasan interaksi fisik dengan rentang jarak paling sedikit 1 meter antar pengunjung.

Follow Berita Okezone di Google News

(kmj)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini