Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

KSPI Pertanyakan Perlindungan Buruh di RUU Cipta Kerja

Michelle Natalia, Jurnalis · Rabu 30 September 2020 13:28 WIB
https: img.okezone.com content 2020 09 30 620 2286125 kspi-pertanyakan-perlindungan-buruh-di-ruu-cipta-kerja-IwKxUsg6hz.jpg Pekerja (Foto: Okezone)
A A A

JAKARTA - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan bahwa tantangan pekerja atau buruh di revolusi industri 4.0 pasca pandemi Covid-19 adalah jutaan buruh yang terancam PHK.

Untuk itu, dia mempertanyakan ke mana bagian perlindungan pekerja dalam RUU Cipta Kerja atau Omnibus Law yang akan disahkan pada 8 Oktober mendatang.

"Jika ada aturan atau yang belum diatur dalam UU 13 tahun 2003, mari kita diskusikan dalam Omnibus Law. Tapi kenapa justru dikurangi?," ucap Said dalam IDX Channel Live Market Review di Jakarta, Rabu (30/9/2020).

Said mengatakan, dirinya juga merangkap anggota governing body International Labour Organization (ILO) atau Organisasi Buruh Internasional. Karena itu, dia mempertanyakan RUU Cipta Kerja yang menurutnya berbeda dengan UU negara-negara lain.

"Antara UU perlindungan kerja dan UU investasi di seluruh dunia, enggak ada yang disatukan, cuma Indonesia yang melakukan," kata Said.

PHK 

Follow Berita Okezone di Google News

Maka dari itu, dia mengusulkan agar hal-hal yang belum ada di UU 13/2003 bisa dimasukkan dalam Omnibus Law. Setidaknya, ada perlindungan minimal terhadap buruh.

"Seperti untuk startup, mari kita pikirkan bersama bagaimana. Perlindungan buruh UMKM, mari didiskusikan. Peningkatan produktivitas melalui pelatihan dan pendidikan kita setuju, juga beberapa hal lainnya karena menunjang investasi," tambah Said.

Terkait perlindungan buruh, lanjut dia, tiap buruh berhak mendapatkan income security, job security, dan social security.

"Kepastian upah, kepastian pekerjaan, dan kepastian jaminan sosial, itu yang kami bicarakan sebagai prinsip dasar di ILO. Itu tercantum dalam konvensi ILO, semua negara di seluruh dunia harus memahami dan mematuhi konvensi itu, termasuk Indonesia," tuturnya.

1
2
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini