JAKARTA - Sidang lanjutan perkara psikotropika Vanessa Angel digelar hari ini. Sidang di PN Jakarta Barat tersebut beragendakan pemaparan keterangan saksi dari pihak JPU, yakni dua penyidik Polres Jakarta Barat, Budi Nugroho dan Sunardi.
Sayangnya, keterangan dua saksi yang dihadirkan JPU menimbulkan keraguan dari pihak Vanessa. Arjana Bagaskara selaku kuasa hukum Vanessa mengatakan keterangan saksi kurang meyakinkan untuk dijadikan dasar dakwaan.
Keraguan pihak Vanessa Angel muncul setelah ada perbedaan keterangan dalam sidang. Pertama soal proses penyerahan gadget Vanessa pada penyidik.
Baca Juga:
- Mantan Pengacara Bantah Beri 5 Pil Xanax pada Vanessa Angel
- Diberitakan CLBK, Iqbaal Ramadhan dan Zidny Lathifa Berpose Mesra
“Ada satu saksi yang mengatakan bahwa HP daripada terdakwa ibu Vanessa Angel diberikan di rumah, tapi klien saya mengatakan diberikan di kantor polisi,” jelas Arjana.
“Ini juga jadi pertanyaan buat kami. Mana yang benar? Di rumah atau kantor polisi?” lanjutnya.
Selain itu, muncul pula perbedaan keterangan soal jumlah orang yang ketika itu mengamankan Vanessa Angel dalam kesaksian penyidik. “Saksi Pak Budi Nugroho mengatakan dia bersama tujuh orang. Tapi Pak Sunardi mengatakan enam orang,” pungkas.
Follow Berita Okezone di Google News
(LID)