Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

Ada 1 Kabupaten yang Warganya Belum Daftar Kartu Prakerja

Taufik Fajar, Jurnalis · Selasa 14 Juli 2020 10:37 WIB
https: img.okezone.com content 2020 07 14 620 2246005 ada-1-kabupaten-yang-warganya-belum-daftar-kartu-prakerja-YiQcJOsWZ3.jpeg Kartu Pra-Kerja (Foto: Okezone.com)
A A A

JAKARTA - Direktur Eksekutif Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja, Denni Puspa Purbasari mengatakan ada satu Kabupaten di Indonesia yang warganya belum mendaftar kartu Prakerja sejak program itu dibuka. Di mana Kabupaten tersebut terletak di Deiyai Papua.

Tercatat sudah ada 11,3 juta pendaftar program Kartu Prakerja. Baru ada 680.000 yang terdaftar sebagai penerima Kartu Pra Kerja yang mana 58% merupakan pekerja yang di-PHK, 35% pencari kerja, 6% pekerja yang masih bekerja dan 1% pelaku UKM terdampak.

Baca Juga: Peringatan Keras! Pemalsu Identitas Kartu Prakerja Bisa Dipidana

"Jadi dari dibuka pendaftaran 11 April, pendaftar berasal hampir dari semua Kabupaten. Kecuali satu, yakni Kabupaten Deiyai," ujar dia di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (13/7/2020).

Pihaknya juga meminta agar masyarakat yang ada di Deiyai diberikan sosialisasi untuk mendaftar. Pasalnya Kabupaten di sekitarnya yang berada di daerah Papua sudah mendaftar.

"Kami telah meminta kepada beliau-beliau yang ada di Papua untuk memberikan sosialisasi lebih kepada teman-teman di Kabupaten Deiyai karena di sekitarnya seperti, Jayawijaya, Yalimo, Yahukimo itu mendaftar semua. Tapi Deiyai satu-satunya yang belum," ungkap dia.

Baca Juga: Belum Dapat Insentif Kartu Prakerja Rp600.000? Ini Caranya

Sebelumnya, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) mencatat bahwa Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2020 merupakan aturan yang disusun untuk penyempurnaan tata kelola dalam pelaksanaan program Kartu Prakerja. Aturan tersebut merupakan hasil revisi Perpres Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja melalui Program Kartu Prakerja.

Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menjelaskan, aturan turunan dari Perpres Nomor 76 Tahun 2020 merupakan aturan teknis yang mengatur secara detail terkait pelaksanaan Kartu Prakerja. Karena itu, batch empat akan dibuka jika aturannya dianggap rampung.

Follow Berita Okezone di Google News

(kmj)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini