JAKARTA - Presiden Joko Widodo mengubah mekanisme program kartu pra kerja. Hal tersebut menyusuk dikeluarkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 tahun 2020. Aturan ini mengubah dari aturan sebelumnya yakni Perpres nomor 36 tahun 2020. 2020.
Mengutip aturan tersebut, Jumat (10/7/2020), pada Bab II diatur mengenai pelaksanaan program kartu prakerja dalam masa pandemi virus corona (Covid-19). Pada pasal 12A, pelaksanaan Program Kartu Prakerja selama masa pandemi Corona (Covid-19) bersifat bantuan sosial dalam rangka penanggulangan dampak Corona (Covid-19)
Selain itu, dalam pelaksanaan Program Kartu Prakerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Komite Cipta Kerja dapat melakukan penyesuaian kebijakan dan/atau tindakan. Khususnya yang terkait dengan pendaftaran, kepesertaan, Pelatihan, kemitraan, biaya Pelatihan dan Insentif, dan kebijakan dan atau tindakan terkait lainnya jika diperlukan.
Baca Juga: Resmi, Kartu Prakerja Jadi Bansos Selama Pandemi Covid-19
Lalu pada poin ketiga, ketentuan lebih lanjut mengenai bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penyesuaian kebijakan dan atau tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (21).
Di mana, di dalamnya diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.
Untuk diketahui, salah satu hal ketentuan dalam perpres tersebut adalah bahwa pemilihan platform digital dan lembaga pelatihan tidak termasuk dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, sehingga pemilihannya tidak mengikuti aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Baca Juga: Alasan Jokowi Masukkan UMKM Jadi Peserta Kartu Prakerja
“Pemberian dan pelaksanaan manfaat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan pemilihan platform digital dan lembaga pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat 21 tidak termasuk lingkup pengaturan pengadaan barang/jasa pemerintah. Namun tetap memperhatikan tujuan, prinsip, dan etika pengadaan barang jasa pemerintah,” bunyi pasal 31A.
Berkaitan dengan itu pada pasal 31B ayat 1 disebutkan kebijakan yang telah ditetapkan oleh Komite Cipta Kerja dan tindakan yang dilakukan sebelum Perpres baru ini berlaku tetap dinyatakan sah sepanjang didasarkan pada itikad baik. Kebijakan dan tindakan sebagaimana dimaksud meliputi kerja sama dengan platform digital, termasuk didalamnya dengan lembaga Pelatihan yang bekerja sama dengan platform digital.
Follow Berita Okezone di Google News
(kmj)