JAKARTA - Ditjen Dukcapil Kemendagri sejak awal Juli ini telah membuat kebijakan bahwa seluruh dokumen kependudukan kecuali e-KTP, dan Kartu Identitas Anak (KIA), bisa dicetak menggunakan kertas HVS. Dokumen kependudukan yang bisa dicetak di kertas HVS biasa antara lain akta kelahiran, kartu keluarga (KK), akta kematian, dan akta nikah.
Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, Zudan Arif Fakrullah mengatakan, langkah ini akan semakin mempermudah pelayanan kepada masyarakat. Dia menyebut bahwa dengan menggunakan HVS, masyarakat dapat mencetak secara mandiri.
"Dukcapil menyediakan layanan online, sehingga semua layanan dokumen kependudukan bisa dikirimkan langsung ke warga dalam bentuk file PDF lewat smartphone atau email. Penduduk tak perlu antre mengurus akta kelahiran, akta kematian, surat pindah, atau kartu keluarga di kantor Dinas Dukcapil. Dari file PDF itu warga bisa mencetak dokumen kependudukan secara mandiri yang dibutuhkan dari rumah dengan menggunakan kertas HVS warna putih ukuran A4 80 gram," kata Arif, Rabu (8/7/2020).
Bahkan jika dokumen-dokumen tersebut hilang, masyarakat dapat mencetak kembali. Hal ini bisa dilakukan selama link yang berisi file dari Dukcapil masih disimpan. Selain itu selama tidak ada perubahan data maka pencetakan dapat dilakukan secara mandiri.
"Dulu kalau Kartu Keluarga hilang, warga harus buat lagi datang ke kantor Dinas Dukcapil. Akta kelahiran hilang harus antre lagi ke Dukcapil. Sekarang akta lahir hilang, KK hilang tinggal cetak lagi dirumah, bisa cetak sendiri, sepanjang yang bersangkutan masih punya file PDF atau link-nya dan yang penting tidak ada elemen datanya yang berubah. Bila ada elemen data yang berubah maka harus di update Kembali melalui dinas Dukcapil," jelasnya.
Zudan memastikan, bahwa dokumen yang dicetak di atas kertas HVS 80 gram dijamin memiliki kekuatan hukum sama dengan dokumen kependudukan di masa lalu. Dimana keasliannya dapat dibuktikan dengan menggunakan QR (quick response) scanner pada aplikasi di smartphone. Seperti diketahui di dalam dokumen kependudukan tersebut ada kode QR sebagai ganti tanda tangan dan cap basah yang dulu dicetak dengan security printing.
“QR Code Reader tersebut dapat diunduh dari smartphone. Bila dokumen tersebut asli maka dalam hasil pindai akan muncul tanda centang warna hijau dan tertulis dokumen aktif, NIK pemohon, nama pemohon dan nomor dokumen. Bila dokumen tersebut palsu atau tidak sesuai dengan yang ada dalam data base maka akan muncul centang warna merah,” paparnya.
Follow Berita Okezone di Google News