JAKARTA - BPJS Kesehatan mengingatkan soal penyesuaian iuran. Penyesuaian iuran tercantum pada Peraturan Presiden (Perpers) Nomor 64 Tahun 2020 perubahan kedua Perpers 82 Tahun 2018. Iuran BPJS Kesehatan naik mulai 1 Juli 2020 di tengah pandemi virus corona atau Covid-19.
Sesuai regulasi ini, iuran BPJS Kesehatan bagi peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan mandiri kembali akan disesuaikan setelah sebelumnya sempat dikembalikan menyusul adanya putusan dari MA.
Berikut fakta-fakta menarik soal kenaikan iuran BPJS Kesehatan seperti dirangkum Okezone:
Baca Juga: Jangan Lupa, Iuran BPJS Kesehatan Naik Mulai Juli 2020
1. 1 Juli 2020 Naik sampai Rp150.000
Pemerintah akan menaikkan iuran BPJS Kesehatan kelas I dan II, sementara kelas III naik secara bertahap dan mendapat subsidi mulai 1 Juli 2020. Per 1 Juli 2020, iuran JKN-KIS bagi peserta PBPU dan BP disesuaikan menjadi Rp150.000 untuk kelas I, Rp100.000 untuk kelas II, dan Rp42.000 untuk kelas III.
2. Kelas III Masih Dapat Subsidi
Pemerintah menetapkan kebijakan khusus untuk peserta PBPU dan BP kelas III. Tahun 2020, iuran peserta PBPU dan BP kelas III tetap dibayarkan sejumlah Rp25.500. Sisanya sebesar Rp16.500, diberikan bantuan iuran oleh pemerintah.
"Kemudian, pada tahun 2021 dan tahun berikutnya, peserta PBPU dan BP kelas III membayar iuran Rp35.000, sementara pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp7.000," kata Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma’ruf.
Baca Juga: Modus Curangi BPJS Kesehatan, Diagnosis Ringan Dibilang Sakit Berat
3. Denda BPJS Naik Jadi 5%
Peraturan Presiden (Perpres) 64 tahun 2020 tentang iuran BPJS Kesehatan menuai kontroversi. Beleid ini menjadi dasar hukum kenaikan iuran mulai 1 Juli 2020.
Tidak hanya itu, ternyata masih ada hal lain yang memberatkan para peserta BPJS Kesehatan tersebut.
"Ada hal lain yang memberatkan peserta, salah satunya adalah denda naik menjadi 5% di 2021, yang awalnya 2,5%," sebut Koordinator BPJS Watch Timboel Siregar.
Follow Berita Okezone di Google News