JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan masyarakat untuk menjadikan Hari Anti Narkoba Internasional (HANI) 2020 sebagai momentum sadar bahaya narkotika dan obat-obatan terlarang. Terlebih dalam Islam narkotika hukumnya haram.
"Masalah narkoba ini sudah jadi masalah bisnis. Semakin tinggi risikonya, semakin tinggi kerusakan yang kita dapat. Narkoba ini besar risikonya," kata Sekretaris Jenderal MUI KH. Anwar Abbas kepada Okezone, Jumat (26/6/2020).
Baca juga: Hari Antinarkoba Internasional, Ini Alasan Narkoba Haram meski Tak Ada di Zaman Nabi
Kiai Anwar melanjutkan, baik di dalam agama maupun negara narkoba harus diberantas. Serta bagi pengguna dan pengedarnya pun agar mendapatkan hukuman setimpal, karena telah merusak kehidupan masyarakat.
"Jika tidak ada penegakan hukum yang berat, maka tidak akan bisa memutus mata rantai narkotika ini. Hampir empat ribu orang meregang nyawa setiap hari akibat narkoba," ucapnya.
Terlebih korban meninggal dunia akibat narkoba angkanya lebih tinggi, dibandingkan dengan korban wabah virus corona (Covid-19). Di dalam Islam pun mengajarkan agar setiap jiwa dilindungi, menghindari dari kemudharatan yang nantinya akan menyebabkan kerusakan.
Dari Abu Said Sa’ad bin Malik bin Sinan Al Khudry radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
”Tidak boleh melakukan sesuatu yang berbahaya dan menimbulkan bahaya bagi orang lain.” (Hadits hasan diriwayatkan oleh Ibnu Majah).
Baca juga: HANI 2020, Ini Alasan Narkoba Haram meski Tak Ada di Zaman Nabi
Kemudian di dalam salah satu kaidah fikih dijelaskan:
دَرْءُ الْمَفَاسِدِ مُقَدَّمٌ عَلَىٰ جَلْبِ الْمَصَالِحِ
Artinya: "Menolak/mencegah mudharat (bahaya) lebih didahulukan dari mengambil/mencari manfaat."
"Akibat narkoba kejiwaan juga menjadi terganggu. Sehingga jadi beban keluarganya juga bangsa. Di Hari Anti Narkoba ini, saya berharap pemerintah maupun masyarakat lebih serius menanganinya," pungkas Kiai Anwar.
Follow Berita Okezone di Google News
(sal)