JAKARTA - Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) SIM Polda Metro Jaya di Daan Mogot, Jakarta Barat, telah resmi dibuka untuk umum, seiring dengan diterapkannya kenormalan baru atau new normal di tengah pandemi Covid-19.
Satpas sudah memberikan pelayanan kepada masyarakat yang hendak melakukan perpanjangan maupun pembuatan surat izin berkendara.
Pantauan Okezone di lokasi, Kamis (4/6/2020), situasi di Satpas SIM sampai saat ini tampak lengang dari pemohon. Pasalnya, waktu pelayanan hanya dibatasi hingga pukul 13.00 WIB, yang dimulai sejak 07.00 WIB.
Guna mengantisipasi lonjakan atau antrean masyarakat yang mengurus SIM, Satpas Daan Mogot melakukan pengetatan standar protokol kesehatan.
Semua bilik loket yang menjadi tempat interaksi polisi dan pemohon pun sudah terpasang dinding transparan untuk meminimalisir penularan virus melalui droplet.
Baca juga: MUI DKI Persilakan Sholat Jumat Digelar, Kecuali di 62 Titik Zona Merah Ini
Petugas dan pemohon juga wajib menggunakan masker di Satpas SIM. Bahkan, petugas mengenakan APD tambahan berupa face shield.
Fasilitas pencuci tangan, pengaturan jaga jarak aman atau physical distancing juga sudah diterapkan di lokasi ini. Alat pengkuruan suhu tubuh pun disiapkan petugas.
Polri resmi membuka kembali layanan pengurusan SIM, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) untuk warga.
Hal tersebut tertuang dalam surat Telegram Rahasia (TR) Kapolri Jenderal Idham Azis nomor ST/1537/V/YAN.1.1./2020 per tanggal 29 Mei 2020 yang ditandatangani oleh Kakorlantas Irjen Istiono.
Dalam surat itu, referensi dibukanya pelayanan Samsat dan BPKB lantaran Pemerintah telah mengumumkan rencana implementasi skenario menuju tatanan kehidupan normal baru atau New Normal ditengah pandemi Covid-19 atau virus corona.
Follow Berita Okezone di Google News
(qlh)