JAKARTA - Status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk menghentikan penularan virus corona (covid-19) sudah diterapkan di DKI Jakarta. Dalam PSBB tertulis aturan ojek online (ojol) tidak boleh mengangkut penumpang.
Ojol dilarang mengangkut penumpang, dan hanya diperbolehkan mengantar barang. Larangan ini juga diimplementasikan dengan menghilangnya menu atau tidak berfungsinya layanan roda dua di aplikasi ojol.
Aturan itu tidak serta merta berlaku bagi seluruh pengguna roda dua. Mereka masih bisa berboncengan dengan syarat hanya anggota keluarga dengan alamat sama di identitas.
Baca juga: Polisi Gelar Razia Masker di Pesanggrahan Jaksel
"Untuk roda dua pribadi, bisa mengangkut penumpang. Catatanya, penumpang tersebut satu alamat dengan pemilik kendaraan," kata Syafrin di Jakarta, Jumat (10/4/2020).
Hal ini sesuai Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019, dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB.
Batasan tersebut diharapkan membuat para pekerja yang menggunakan roda dua bisa bekerja secera efektif di rumah. Sehingga upaya memutuskan mata rantai penularan virus corona bisa berjalan maksimal.
Baca juga: Berharap MUI Keluarkan Fatwa Haram Mudik saat Pandemi Corona
Pemotor juga imbau tetap menggunakan masker selama di luar rumah. Prilaku para pengendara ini akan menjadi fokus atau pengawasan jajaran Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya.
Sementara itu, pada hari pertama PSBB, polisi mendapati pelanggaran aturan PSBB berupa kelebihan kapasitas penumpang kendaraan roda empat. Polisi kemudian meminta agar mobil yang melanggar aturan memutarbalik dan tidak diperbolehkan masuk ke Ibu Kota.
Baca juga: PSBB DKI Jakarta 10-23 April 2020, Berikut Aturannya
Ditlantas Metro Jaya membangun 33 pos pengecekan atau check point akses masuk Jakarta guna mengawasi pembatasan kendaraan.
Follow Berita Okezone di Google News
(fmh)