Kumpulan Berita
Sebanyak 6 warga negara Indonesia (WNI) ditangkap kepolisian Hong Kong.
Kemlu RI melalui KJRI Hongkong melaporkan sebanyak 6 warga negara Indonesia (WNI) ditangkap kepolisian Hongkong.
Penggerebekan dimulai pada Kamis (14/3/2024) dan berlanjut pada hari kedua Jumat (15/3/2024).
Ragnar Oratmangoen ingin menjadi WNI karena penduduk Indonesia mayoritas beragama Islam.
Beberapa WNI lain juga ditangkap namun tak menginformasikan status mereka kepada KBRI Tokyo.
Pencarian masih dilakukan untuk menemukan 5 ABK yang hilang, 4 di antaranya WNI.
Kapal tersebut diketahui berlayar dari Pelabuhan Kagoshima di Prefektur Kagoshima.
KBRI pun mengimbau agar 7 WNI yang bekerja sebagai spa terapis untuk tetap waspada.