Kumpulan Berita
Kedatangannya ini untuk memenuhi panggilan tim penyidik Lembaga Antirasuah untuk diperiksa sebagai tersangka.
Dengan adanya putusan tersebut, penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah sah dan sesuai prosedur.
Hakim tunggal Jan Oktavianus Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita.
Walikota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita tidak memenuhi panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)