Kumpulan Berita
Aturan ini diteken langsung oleh tiga Menteri yakni Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Menteri Agama (Menag), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dengan Nomor 2 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 400. 1/320 SJ tertanggal 20 Januari 2025. Dalam surat tersebut, wacana libur sekolah selama sebulan tidak diberlakukan.