Kumpulan Berita
Kementerian Komunikasi dan Informatika sedang mengkaji kemungkinan untuk mengatur izin untuk virtual private network (VPN).
Akses media sosial sudah kembali normal pasca dibatasi saat aksi 22 Mei.
Teknologi VPN (Virtual Private Network) awalnya hadir sebagai jawaban atas permintaan individu untuk melindungi aktivitas online mereka.
Virtual Private Networks (VPN) digunakan sebagian masyarakat untuk membuka pembatasan media sosial oleh Pemerintah baru-baru ini.
Perry Warjiyo mengatakan, penggunaan VPN aman dikarenakan transaksi perbankan dan digital econony berjalan dengan lancar dan aman.
Masyarakat mengakalinya dengan menggunakan VPN yang dapat mengakses media sosial tanpa masalah.
VPN atau Virtual Private Network dalam istilah sederhana mampu menghubungkan ke server lain.
Beberapa warganet mengungkapkan jika pembatasan atau gangguan tersebut diatasi melalui VPN.