Kumpulan Berita
Kedua orang terdakwa dijatuhkan vonis hukuman pidana mati sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan tidak ada yang meringankan terdakwa.
Terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana tersebut.
Panca lantas mengajukan banding atas vonis matinya itu.
Gara-gara sepotong ayam panggang, Abu Nawas dijatuhi vonis hukuman mati.