Kumpulan Berita
Antam mengapresiasi atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menjatuhkan vonis 15 tahun.
Budi Said divonis 15 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi jual beli emas Antam.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Budi Said dengan hukuman penjara selama 16 tahun dan denda Rp1 miliar.