Kumpulan Berita
Pasutri itu telah memproduksi 20 video porno lalu menjualnya lewat medsos.
Aksi tak senonoh pasangan tersebut, terungkap melalui rekaman video amatir dari ponsel seorang pejalan kaki
Awalnya MSW dan KPD janjian video call sambil mandi bareng. MSW lalu merekamnya lewat aplikasi rekam layar tanpa sepengetahuan KPD
Aksi asusila itu terekam ponsel warga dan tersebar luas di media sosial dan pesan berantai.
Dia juga didenda 1.000 dolar Singapura (Rp10,5 juta) karena memiliki video cabul lain dari pacarnya.
Polres Muratara akan memanggil pelaku dalam video itu.
Dunia dunia maya di Kabupaten Muratara, Sumatera Selatan (Sumsel) dihebohkan video call sex (VCS) di media sosial Facebook.