Kumpulan Berita
Sejumlah pakar dan praktisi hukum menyoroti daftar penambahan kewenangan yang bermasalah dalam Revisi UU Kejaksaan.
Pakar Hukum Pidana Universitas Airlangga, I Wayan Titib Sulaksana, menduga KPK terhambat oleh Pasal 8 Ayat 5 Undang-Undang Kejaksaan dalam menangani perkara
Revisi Undang-Undang Kejaksaan yang tertuang dalam UU Nomor 11 Tahun 2021, terus menuai perdebatan. Dalam dialog publik bertajuk "Kejaksaan 'Superbody' dan Ancaman Kekuasaan Absolut", sejumlah pakar hukum menyoroti sejumlah pasal yang dinilai berpotensi melemahkan sistem hukum di Indonesia.
Kami paham pasal itu digunakan untuk melindungi jaksa-jaksa keren yang akan mengungkap korupsi besar. Namun, tanpa Jaksa Agung pun, mereka tetap bisa dilindungi, misalnya oleh civil society
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan terus jadi sorotan hingga menuai kritik tajam, khususnya terkait ketentuan dalam Pasal 8 Ayat 5