Kumpulan Berita
Bebby Fey harus bersiap menghadapi tuntutan 4 tahun penjara akibat pengakuannya telah ditiduri Atta Halilintar.
Dandhy diduga melanggar Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45A Ayat (2) Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Apa yang dilakukan kepolisian jelas merupakan bentuk pelanggaran HAM khususnya atas jaminan kemerdekaan berpendapat.
Mendesak Polda Metro Jaya melepaskan Dandhy dengan segera dan membebaskannya dari segala tuntutan hukum.
Seharusnya kritik-kritik yang disampai oleh Dandhy di berbagai media sosial harus dipahami oleh negara sebagai bentuk masukan
Kini mahasiswa yang aktif dalam kegiatan di kampus ini terancam UU ITE.
Pemberian amnesti oleh Jokowi kepada Baiq Nuril jadi momentum untuk merevisi kembali pasal-pasal karet yang ada di dalam UU ITE.