Kumpulan Berita
Masduki Baidlowi mengatakan, penangkapan terhadap terduga pelaku merupakan wewenang kepolisian.
Menurut Argo, penangkapan dilakukan di kediaman tersangka yang berada di Jalan Lobe Daud, Kramatkubah, Sei Tualangraso.
Kepada kuasa hukumnya, Vicky Prasetyo mengungkapkan keinginannya agar Angel Lelga merasakan apa yang dialaminya saat ini.
Dikonfirmasi Kabag Humas Pemkot Malang Nur Widianto memastikan Sutiaji telah lama tak menggunakan akun Facebook
Kuasa hukum Anji, Milano Lubis mengatakan, kliennya bakal kembali diperiksa polisi.
JPU menilai terdakwa Febi telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pencemaran nama baik.
Pria berinisial MH diamankan karena menawarkan layanan plus-plus.