Kumpulan Berita
Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 yang mengatur kenaikan UMP pada 2023 maksimal 10%
Organisasi buruh Jawa Barat meminta Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menaikkan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 12%.
Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023.
Dalam penetapan upah minimum 2023, Pemerintah Provinsi dan Kota diberi perpanjangan waktu hingga 28 November.
Pekerja dan kaum buruh tentu sudah tak sabar menunggu pengumuman UMP DKI Jakarta 2023.
Upah Minimum 2023 resmi naik maksimal 10%.
Kamar Dagang dan Industri (Kadin) bersama Asosiasi Pengusaha menolak Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.
Sejumlah buruh menggelar aksi demo besar-besaran pada 28 November 2022 untuk menolak usulan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP).