Kumpulan Berita
Upah Minimum Provinsi (UMP) Gorontalo tahun 2023 resmi naik sebesar Rp2.989.350.
Beberapa Pemerintah Provinsi (Pemprov) sudah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 hari ini.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 naik 7,9% jadi Rp2.633.284,59.
Pengusaha yang tidak mampu menaikkan UMP pekerja bisa mengajukan permohonan.
Cara menghitung upah minimum 2023 yang diminta naik maksimal 10% oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah 2023 resmi naik 8,01% atau Rp145.234,26 dibandingkan UMP tahun sebelumnya.
Pemprov Jawa Barat melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi mengabarkan bahwa Upah Minimum Provinsi (UMP) Jabar bakal naik 7,88%.
Pemprov DKI Jakarta memutuskan menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 menjadi Rp4,9 juta