Kumpulan Berita
Menpan RB Tjahjo Kumolo memastikan semua PNS dan pejabat negara akan mendapatkan tunjangan hari raya (THR) pada tahun ini.
Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa tidak ada perubahan terkait besaran tunjangan hari raya (THR) bagi pegawai negeri sipil (PNS).
Kemnaker telah memutuskan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja/buruh swasta dilakukan maksimal H-7 lebaran.
Depenas menegaskan bahwa pengusaha wajib mentaati regulasi pemerintah mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya (THR).
Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan segera cair.
Pembayaran tunjangan hari raya (THR) menjadi salah satu pengungkit ekonomi.
Pemerintah memastikan akan mencairkan tunjangan hari raya (THR) bagi pegawai negeri sipil (PNS), TNI dan Polri.