Kumpulan Berita
Namun, anehnya Tom Lembong ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula.
Pengacara mantan Menteri Perdagangan (Mendag) RI Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, Ari Yusuf Amir menyebutkan, guna membuktikan penetapan tersangka yang dilakukan Kejagung terhadap kliennya tak sah.
Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menjalani sidang praperadilan perdana terkait penetapan tersangkanya di kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2016 hari ini, Senin (18/11/2024).
Anies Rasyid Baswedan menyoroti tentang kasus dugaan korupsi impor gula yang menjerat Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, apalagi Komisi III DPR RI pun menyoroti tentang kasus tersebut. Dia berharap, proses hukum bisa berjalan dengan benar di kasus itu.
Pihak Rutan Salemba, Jakarta Pusat melarang Politikus NasDem Willy Aditya bertemu dengan tersangka kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) oleh Kejagung RI, Tom Lembong.
Terhadap kedua tersangka dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari ke depan.
Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD meyakini penetapan tersangka terhadap mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong memenuhi unsur pidana korupsi. Namun ia mewajarkan adanya opini publik yang menyebut Tom Lembong merupakan korban kriminalisasi.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengungkapkan pihaknya siap untuk menghadapi gugatan tersebut.