Kumpulan Berita
Polda Metro Jaya hari ini, Selasa 13 Desember 2022 resmi meluncurkan e-TLE mobile.
Polda Metro Jaya kembali melakukan tilang manual. Tilang manual dilakukan untuk menindak pelanggaran yang tidak dapat diatasi kamera ETLE.
Setelah ditilang, pelanggar diharuskan membayar denda. Penarikan denda tersebut berdasarkan UU No 22 Tahun 2009.
Tindakan untuk pelanggar lalu lintas akan diprioritaskan menggunakan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE).
Setelah diberlakukannya tilang elektronik menggunakan ELTE terjadi peningkatan jumlah pelanggaran lalu lintas.
Tidak hanya menilang, polisi akan menyita pada kendaraan yang memalsukan nomor kendaraan
Personel Polres Jembrana dilengkapi dengan ETLE mobile.
Lalu, bagaimana cara membayar denda jika Anda melanggar dan menerima surat tilang? Berikut cara membayar denda tilang elektronik.