Kumpulan Berita
Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi menegaskan pihak manapun tidak boleh meminta jatah Tunjangan Hari Raya (THR) kepada lembaga pemerintah ataupun swasta, termasuk ke pengusaha swasta.
THR PNS 2025 apakah kena pajak? Berikut penjelasannya. Mulai hari ini, Senin (17 Maret 2025), para Aparatur Negara, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, dan Polri, akan mulai menerima pencairan Tunjangan Hari Raya (THR).
Kementerian Keuangan telah mencairkan tunjangan hari raya (THR) kepada pegawai negeri sipil (PNS) sebesar Rp13,71 triliun per Senin (17/3/2025).
Sementara itu, para pekerja swasta masih harus menunggu pencairan THR yang memiliki aturan berbeda.
Tidak ada toleransi terhadap praktik yang mengarah pada premanisme.
Pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, dan pensiunan mulai hari ini.
Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher menilai Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pengemudi ojek online (ojol) dan kurir online memang sudah seharusnya diberikan.
Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani PP Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur kebijakan pemberian THR dan gaji ke 13