Kumpulan Berita
Pencairan THR PNS 2023 hingga pensiunan sudah dicairkan sejak 4 April 2023
Setiap pekerja yang sudah memenuhi syarat berhak mendapat Tunjangan Hari Raya (THR)
Perusahaan memiliki kewajiban memberikan THR keagamaan secara penuh dan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya
Kemnaker mengatur peraturan masa pekerja yang akan berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2023.
Kemnaker menyampaikan bahwa setiap pekerja wajib diberi Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran berdasarkan pada masa kerja.
Ini sanksi perusahaan yang tidak bayar THR karyawan pada Lebaran 2023.
Sri Mulyani siap mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) H-10 sebelum Hari Raya Idul Fitri 2023
Ini sanksi perusahaan yang tak bayar THR Lebaran 2023.